KEMENAG [KEMENTRIAN AGAMA] ACEH

KEMENAG [KEMENTRIAN AGAMA] ACEH

KEMENAG [KEMENTRIAN AGAMA] ACEH
Logo Kemenag

Sejarah Kementerian Agama Provinsi Aceh

KEMENAG [KEMENTRIAN AGAMA] ACEH - Kementerian Agama RI didirikan pada tanggal 3 Januari 1946 atau tepatnya lima bulan setelah Indonesia merdeka dengan menterinya yang pertama H. Rasjidi, BA (berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946) dan aktif pada tanggal 12 Maret 1946, yaitu setelah dicapainya consensus dalam Rapat Bidang Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 25 sampai 27 November 1946 bertempat di Fakultas Kedokteran Salemba Jakarta.

Adapun maksud didirikan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi maksud pasal 29 UUD 1946 (pernyataan Menteri Agama I dalam Konferensi Dinas Djawatan Agama tanggal 17 Maret 1946 di Madura).

Seiring dengan waktu, organisasi Kementerian Agama mengembangkan strukturnya sampai ke setiap provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Pada saat berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946, Sumatera masih merupakan satu Provinsi dengan Gubernurnya Mr. Teuku Moch. Hasan yang berasal dari Aceh. Djawatan Agama Sumatera oleh pemerintah dipercayakan kepada H. Muchtar Yahya, kedudukannya masih berada di bawah Gubernur. Dan barulah pada tahun 1956, dengan berubahnya struktur pemerintahan, Daerah Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh) dan untuk memimpin Djawatan Agama Daerah Istimewa Aceh ditunjuk Tengku Wahab Seulimum.

Kemudian dengan adanya Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama Daerah, jika sebelumnva sebagai koordinator ditunjuk Kepala Djawatan Urusan Agama sebagai Pimpinan Perwakilan Departemen Agama, maka sejak itu istilah Kepala Djawatan diganti dengan Kepala Perwakilan sebagai Pimpinan Perwakilan Departemen Agama Provinsi. Pada masa ini, jabatan Kepala Perwakilan Departemen Agama Provinsi Daerah Istimewa Aceh berturut-turut dipercayakan kepada H.M. Hasan, dilanjutkan dengan A. Kadir Thahir (AKTA), MA., Ibrahim Amin dan H. Ibrahim Husin yang pada masa jabatan beliau keluarlah Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975, sehingga terjadi perubahan nama perwakilan menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada masa ini setelah H. Ibrahim Husin, kepala kantor berturut-turut dijabat oleh H. T. A. Mahmudi, H. Razali Azis, dan H. M. Nur Ali.

Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka disesuaikan lagi namanya menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kepala kantor masih dijabat oleh H. M. Nur Ali dan kemudian digantikan oleh H. Ghazali Mohd. Syam. Ketika H. Ghazali Mohd. Syam memasuki masa pensiun pada tahun 2006, maka sebagai Pgs. Kepala dipercayakan kepada H. A. Rahman TB, Lt yang pada masa itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha. Pada tanggal 2 November 2007 beliau dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan menjabat sampai masa sekarang.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 tentang penggunaan sebutan nama Aceh, maka Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disesuaikan lagi namanya menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh.

Pada akhirnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara, dan juga dengan adanya Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka Kanwil Departemen Agama Provinsi Aceh berubah namanya menjadi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Demikian sejarah singkat perkembangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang telah menempuh sejarah yang panjang menurut situasi dan kondisi yang ada.

Visi dan Misi Kemenag Prov. Aceh

VISI

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN."
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

MISI

1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa

Program Inti
1. Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani yang disinari oleh ajaran agama.
2. Terhindarnya prilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam kehidupan beragama sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman.
3. Terbinanya masyarakat yang menghayati, mengamalkan ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.

Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh
Jl. Muhd. Jam No. 29, Banda Aceh 23242
Tlpn: (0651) 22907
Fax : (0651) 27959


========
Sumber : Kementrian agama provinsi Aceh

No comments